PENGERTIAN ,TUJUAN, dan PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

PENGERTIAN ,TUJUAN, dan PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

 

A. PENGERTIAN KOPERASI

Menurut penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.

· Landasan Idiil ( pancasila )

· Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )

· Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )

Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.

Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

•         Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

•         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

•         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

•         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

•         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

•         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

•         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

•         Definisi Chaniago

•         Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

•         Definisi Dooren

•         There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective

•         Definisi Hatta

•         Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

•         Definisi Munkner

•         Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

B. TUJUAN KOPERASI

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:

“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:

Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.

Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

C. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

1. Prinsip Munkner

•         Keanggotaan bersifat sukarela

•         Keanggotaan terbuka

•         Pengembangan anggota

•         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

•         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis

•         Koperasi sbg kumpulan orang-orang

•         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi

•         Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi

•         Perkumpulan dengan sukarela

•         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

•         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

•         Pendidikan anggota

2. Prinsip Rochdale

•         Pengawasan secara demokratis

•         Keanggotaan yang terbuka

•         Bunga atas modal dibatasi

•         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota

•         Penjualan sepenuhnya dengan tunai

•         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan

•         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota

•         Netral terhadap politik dan agama

3. Prinsip Raiffeisen

•         Swadaya

•         Daerah kerja terbatas

•         SHU untuk cadangan

•         Tanggung jawab anggota tidak terbatas

•         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

•         Usaha hanya kepada anggota

•         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4. Prinsip Herman Schulze

•         Swadaya

•         Daerah kerja tak terbatas

•         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

•         Tanggung jawab anggota terbatas

•         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

•         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5. Prinsip ICA (International Cooperative Allience)

•         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat

•         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara

•         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)

•         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing

•         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus

•         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967

•         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia

•         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi

•         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota

•         Adanya pembatasan bunga atas modal

•         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya

•         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

•         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

 

 

SUMBER :http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

PENGERTIAN, TUJUAN, dan PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

 

Tinggalkan komentar